Sistem Informasi dan Pelayanan Online Pengujian Laboratorium Penyakit Hewan dan Bahan Pangan Asal Hewan
UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan adalah laboratorium tipe B yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 tahun 2019. UPTD. Balai Lab Keswan dan Kesmavet memiliki tugas pokok dan fungsi pengujian dan pemeriksaan sampel bahan asal hewan dan produk asal hewan Untuk mensukseskan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, UPTD. Balai Lab Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi strategis dalam penyediaan pangan asal hewan yang berkualitas dan layak peredarannya sesuai Misi 1 dan 2 yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan Mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
UPTD kami hadir dengan layanan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan dan Bahan Pangan Asal Hewan antara lain :